Kasus Anggota DPRD vs Dekan USN Menggantung, BK Lepas Tanggungjawab

  • Bagikan
Anggota BK DPRD Kolaka saat melakukan sidang tertutup terkait kasus anggota DPRD vs Dekan USN beberapa waktu lalu. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Belum adanya putusan akhir Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka terkait sidang kode etik dengan teradu anggota dewan, Hasbi Mustafa, memantik kekecewaan pihak pengadu, Musnajam.Dekan Fakultas Teknik Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, berharap BK segera mengambil keputusan setelah proses dan tahapan persidangan dinyatakan selesai, baik itu pemeriksaan pihak teradu, pengadu maupun saksi.”Tunggu apalagi, persidangan telah selesai, segeralah BK mengambil keputusan. Publik memiliki ekspektasi agar masalah ini diketahui hasil akhirnya seperti apa,” kata Musnajam saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa (16/2/2016).Terkait adanya pergantian kenggotaan BK melalui pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beberapa waktu lalu yang turut mengubah posisi ketua BK, yang sebelumnya dijabat Handra kini dijabat oleh Kaharuddin, Musnajam menilai bahwa tidak mempengaruhi proses putusan sidang BK.”Pergantian keanggotaan AKD tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda putusan sidang BK,” tegas Musnajam.Sementara itu, Kaharuddin menegaskan bahwa setelah terpilih menjadi Ketua BK dirinya tak akan mengeluarkan putusan sidang.”Sebelum pembentukan AKD pada 11 Februari 2016, mejelis etik yang diketuai pak Handra, saya (Kaharuddin) sebagai wakil ketua dan Ahmar sebagai anggota, bersepakat akan mengeluarkan putusan sidang etik. Tapi kesepakatan itu tak kunjung diputuskan hingga pemilihan berlangsung. Jadi silahkan dikonfirmasi langsung ke pak Handra,” terang Kaharuddin.Karena itu, Kaharuddin menganggap putusan sidang kode etik itu merupakan wewenang ketua yang lama.”Proses sidangnya telah selesai dilakukan sebelum saya menjadi ketua BK. Seharusnya saat itu pula keputusannya sudah ada. Jadi, kalau mau dilimpahkan kepada saya tentu saya tidak menerima,” tegas Kaharuddin.Tentang hal itu, Handra ketika dikonfirmasi melalui via ponselnya, baik layanan telepon maupun short mesegge service pun tak memberikan jawaban.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan