Kasus Direkonstruksi, Begini Peran Alm Jalil Dalam Kejahatan yang Disangkakan Polisi

  • Bagikan
Tersangka Ambang dan alm Jalil (peran pengganti) saat reka ulang adegan kepada lima orang korban mereka di Polresta Kendari, Rabu (27/7/2016). (Foto : Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari menggelar rekontruksi kasus tindak pidana kriminal yang dilakukan oleh tersangka Adi Darmawan alias Ambang dan almarhum Abdul Jalil Arqam, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Kendari ini, almarhum Jalil diperankan oleh polisi untuk melakoni adegan tindak kejahatan yang terjadi pada Mei 2016 di Tugu MTQ Kendari.

Dari urutan adegan peristiwa yang dipraktekkan Ambang diketahui, kasus penodongan oleh kedua tersangka (Ambang dan Jalil) dilakukan terhadap kelima korban. Namun dalam rekonstruksi hanya tiga korban yang hadir dengan status sebagai saksi dalam kasus ini. Ketiga korban tersebut yakni SA sebagai saksi I, NR sebagai saksi II, dan HT sebagai saksi V.

Kejadian bermula saat kelima korban hendak turun dari tangga menara MTQ. Saat itu kelimanya bertemu dengan kedua tersangka yang langsung melakukan penodongan dengan mengacungkan sebuah pisau.

Oleh kedua tersangka, kelimanya lalu digiring untuk kembali naik ke atas Tugu MTQ. Saat diatas tugu, kedua tersangka menjalankan aksinya untuk memaksa para korban menyerahkan barang berharga berupa uang tunai satu juta, dompet, HP, Kalung, dan Kunci Motor jenis Suzuki Satria.

“Mau aman atau tidak kalau mau aman diam, jangan bersuara, duduk dan serahkan barang berharganya,” kata tersangka Ambang dihadapan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Rabu (27/7/2016).

Hal tersebut dibenarkan salah seorang korban SA dalam rekonstruksi. Menurutnya, mereka dipaksa untuk menyerahkan barang berharga. Barang rampasan itu dikumpulkan Dan dimasukan ke dalam tas milik salah satu korban.

“Ambang keliling untuk periksa barang berharga kami, dia liat kalung di leher NR kemudian dia ambil,” kata SA

Dijelaskan Ambang, seorang korban NR sempat dipaksa Jalil dengan todongan pisau untuk turun ke lantai dua Tugu MTQ. “Sini dulu disampingku, NR sambil menangis dan disuruh turun dua lantai dari atas puncak MTQ,” kata tersangka Ambang.

Meski Ambang mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan Jalil, namun Ia menjelaskan bepergian rekannya itu cukup lama. Bahkan, lantaran terlalu lama ia berinisiatif untuk menjemput Jalil ke lantai dua Tugu MTQ. Saat ditemui, Ambang mengaku melihat rekannya itu dengan posisi celana yang terbuka.

Dituturkan korban NR, tersangka Ambang sempat menanyainya perihal kepergiannya itu bersama Jalil. Namun ia tetap bungkam. Akibatnya, ia nyaris dipaksa melompat ke sebuah Lubang di Tugu MTQ.

“Dia kasih liatkan saya lubang katanya dibawah itu dalam hae, mau ko melompat dibawah,” tutur Lia dengan logat daerah yang kental menirukan ucapan tersangka saat penodongan.

Setelah itu, Kedua tersangkan meninggalkan pergi kelimanya dengan membawa barang berharga milik mereka yang sudah dikumpulkannya. Sebelum pergi, para tersangka sempat mengancam para korban untuk tetap diam ditempat.

Dalam rekonstruksi ini, Ambang dan jalil (dengan peran pengganti ) melakoni sekitar 14 adegan peristiwa penodongan yang dilakukannya itu.

Dijelaskan Kaur BIN Sat Reskrim Polres Kendari IPTU Abdul Harist saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mencari keberadaan barang bukti motor yang dijual oleh tersangka Ambang. “Barang bukti masih ada yang belum kita temukan sekarang masih pengembangan,” kata Harist.

Sementara itu, terkait pelaksanaan rekonstruksi ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari, Muhammad Jufri Tabah yang didampingi Riswana mengatakan, ini bagian dari permintaaan pihaknya (Kejari Kendari) untuk mengetahui proses saat kedua pelaku melaksanakan aksinya.

“Berkas perkara masih ada beberapa yang belum jelas makanya untuk memperjelas kejadian perkara dengan kejadian aslinya kita minta untuk laksanakan rekon, Berkasnya masih P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” jelas Muhammad Jufri Tabah.

Untuk informasi, kasus tindak kriminal yang dilakukan tersangka Ambang dan Abdul jalil Aqram mencuat setelah salah seorang tersangka (Jalil) tewas, diduga akibat penyiksaan oleh aparat kepolisian saat melakukan penangkapan, Senin (6/6/2016) di rumahnya di Jalan Balai Kelurahan, Kelurahan Tobimeeta, Kecamatan Abeli.

Kasus ini bahkan menjadi sorotan publik, berkaitan dengan pekerjaan Jalil sebagai pegawai honorer di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bidang rehabilitasi.

Dalam perkembangan kasus kematian Jalil ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan satu oknum polisi yakni Brigadir MI, yang diketahui menembak korban dengan menggunakan pistolnya.

Untuk memastikan kematian Jalil, Polda Sultra bahkan mendatangkan lima orang dokter forensik (dokfor) dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk melakukan otopsi terhadap mayat Jalil.

  • Bagikan