Kasus Kekerasaan terhadap Jurnalis Dihentikan Polres Muna, Ada Apa?

  • Bagikan
Aksi damai sejumlah jurnalis dengan lakukan pembakaran lilin yang mengelilingi kue tart di depan Mako Polres Muna, Rabu (27/3/2019). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).
Aksi damai sejumlah jurnalis dengan lakukan pembakaran lilin yang mengelilingi kue tart di depan Mako Polres Muna, Rabu (27/3/2019). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Bentuk solidaritas seprofesi, sejumlah jurnalis di Kabupaten Muna melakukan aksi damai di depan Mako Polres Muna, Rabu (27/3/2019). Hal itu didorong untuk mengenang tragedi kasus kekerasan yang telah menimpa jurnalis Kolaka Pos, Ahmad Evendi pada 27 Maret 2017 saat meliput dugaan pungli di RSUD Muna.

Aksi yang hanya menggunakan toa itu terbilang sederhana tanpa menarik perhatian para pengguna jalan, dan hanya diwarnai aksi gantung id card dari sejumlah jurnalis di papan nama Polres Muna, disertai pembakaran lilin yang mengelilingi kue tart.

Di atas kue tertancap angka dua sebagai bentuk protes akibat belum adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut yang telah genap dua tahun di meja penyidik.

“Polres Muna saat ini bungkam. Sudah dua tahun dilidik tapi tidak ada kabarnya. Kasus kecil saja tidak bisa diproses, apalagi kasus besar. Polres Muna hanya melakukan yang bersifat pencitraan. Masa kasus intimidasi terhadap wartawan tidak bisa diungkap,” ketus salah satu jurnalis media online, Jufri dalam orasinya di depan Mako Polres Muna.

Kasat Intelkam, IPTU Kaharudin Kaendo menemui para jurnalis setelah orasi sudah berjalan sekitar 30 menit, dan mengarahkan untuk berdiskusi di ruang Kasat Reskrim Polres Muna.

Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen, menjelaskan jika kasus kekerasan terhadap jurnalis Kolaka Pos telah dihentikan (SP3) pada 25 Maret 2019 atau dua hari sebelum aksi damai berlangsung dengan alasan tidak cukup bukti untuk dinaikan ketingkat penyidikan. Sebagaimana pertimbangan tersebut mengacu pada keterangan ahli pers dari PWI, Sudirman dan ahli pers AJI, Muh. Djufri Rahim serta sembilan orang saksi.

Ogen mengatakan, jika terdapat dua versi dari keterangan ahli pers PWI dan AJI, dimana ahli pers PWI menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ahmad Evendi tidak dibenarkan karena melanggar kode etik jurnalistik dalam pengambilan gambar dengan tanpa seizin objek yang diambil gambarnya.

Sedangkan ahli pers AJI justru menjelaskan apa yang dilakukan Ahmad Evendi sudah benar dan sesuai kode etik jurnalistik yang jelas tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdakaan pers.

“Di sini kami mengambil kesimpulan untuk mengambil keterangan ahli pers PWI dan sejumlah saksi terperiksa untuk dijadikan dasar menghentikan penyidikan perkara ini, karena keterangan dari ahli pers AJI dianggap tidak detil dan barang bukti video tidak lengkap,” jelas Ogen di hadapan para jurnalis.

Korban Ahmad Evendi menilai, ada beberapa kejanggalan dalam kasusnya yang telah dihentikan penyidik, sebab dari dua kali dilakukan gelar perkara di Polda Sultra tanpa menghadirkan dirinya sebagai pelapor (korban) dan hanya menghadirkan para terlapor dan sejumlah saksi serta memutar ulang barang bukti video yang dinilai justru tidak cukup bukti.

Sejumlah Jurnalis saat berdiskusi di ruang Kasat Reskrim Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).
Sejumlah Jurnalis saat berdiskusi di ruang Kasat Reskrim Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).

“Saya menghormati putusan penyidik. Ya mau apalagi, tidak bisa kita intervensi hukum. Kalau kecewa pasti, saya korban diabaikan begitu saja apalagi ada dua versi keterangan ahli pers tapi yang dijadikan dasar cuma keterang dari ahli pers PWI,” ungkapnya.

Pantauan SultraKini.Com, usai mendengar penjelasan tersebut sejumlah jurnalis langsung meninggalkan ruangan Kasat Reskrim tanpa pamit dengan wajah kecewa.

Untuk diketahui pada 27 Maret 2017, jurnalis Kolaka Pos, Ahmad Evendi melaporkan unsur pengahalang-halangan tugas jurnalistik yang disertai intimidasi dan penganiayaan oleh sejumlah ASN yang bertugas di RSUD Muna.

Dimana saat itu jurnalis Kolaka Pos sedang melakukan peliputan adanya dugaan pungli di RSUD Muna, namun para terlapor yang tidak terima diambil gambarnya diduga langsung melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan sepatu hak tinggi, serta sejumlah oknum ASN lainnya menelikung tangan jurnalis Kolaka Pos.

Secara terpisah, saksi ahli dari AJI Kendari M Djufri Rachim heran atas penghentian kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, apalagi dengan waktu yang cukup lama.

“Ada apa ya, kok dihentikan?” ujar Djufri di Kendari saat dimintai tanggapannya, Rabu malam.

Menurutnya, jika dua saksi ahli, dari PWI dan AJI, berbeda pendapat maka bukankah sebaiknya polisi meminta keterangan ahli dari pihak ketiga, misalnya akademisi atau praktisi langsung dari lembaga Dewan Pers di Jakarta, supaya bisa mempunyai perbandingan.

“Mengapa hanya mempertimbangkan kesaksian dari PWI untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum ASN. Ada apa?” tanya Djufri yang juga dosen Etika dan Hukum Media Massa pada Jurusan Jurnalistik Universitas Halu Oleo.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan