Kasus Korupsi Sawah Kamaru Mulai Penuntutan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial perluasan sawah di Kamaru Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton tahun 2014, yakni seorang kontraktor berinisial LJ dan ketua kelompok tani AI, kini sudah masuk pada tahap penuntutan oleh Kejari Pasarwajo.\”Sekarang LJ dan AI itu kasusnya sudah masuk tahap penuntutan, kita menunggu saja,\” kata Kasi Intel Kejari Pasarwajo, Tabrani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2016).Hingga saat ini, belum ada tersangka baru dalam kasus perluasan area sawah senilai Rp890 juta itu, dan kasusnya masih terus bergulir.\”Informasi dari teman-teman penyidik, sekarang masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka baru,\” jelas pengganti Musrin Age itu.Dia berharap, dalam proses penyidikan bisa berjalan aman dan lancar, sehingga kasus tersebut bisa cepat selesai.\”Kita berharap agar semuanya berjalan kondusif sehingga kasus ini juga bisa cepat selesai,\” pungkasnya.Kasus perluasan area sawah di Kamaru Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan yakni 100 hektar. Dari hasil pengecekan di lapangan oleh Kejari Pasarwajo bersama Badan Pertanahan Nasional, hanya sekitar 70 hektar yang mengakibatkan LJ dan AI menjadi tersangka.Disinyalir, dalam kasus ini melibatkan oknum petinggi Dinas Pertanian setempat selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Namun Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka baru selain kontraktor dan ketua kelompok tani.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan