Kasus Nur Alam, KPK Periksa Dirjen Minerba

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono, Jumat (16/9/2016), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan proses teknis penerbitan izin yang dikeluarkan oleh ESDM bagi sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Utamanya berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan oleh tersangka Gubernur Sultra Nur Alam. 

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan  Izin Usaha Pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. 

Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Mantan Ketua DPW PAN Sultra tersebut dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT. AHB, yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. KPK menduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

PT.AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.?? Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT. Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Nur Alam sebelumnya pernah dibidik Kejaksaan Agung dalam kasus rekening gendut. Dia diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited. 

Richcorp merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu membeli nikel dari PT Billy Indonesia yang membuka tambang di Konawe Selatan, Sultra.

Penyelidikan itu berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun Kejaksaan menghentikan kasus itu dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp. 

Namun demikian KPK telah memeriksa sejumlah direksi PT Billy Indonesia. Bahkan hari ini juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan PT.Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo atas kasus Nur Alam tersebut.

  • Bagikan