Kasus Pasar Sampara Batal Masuk Pengadilan, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus korupsi pasar Sampara yang ditarget Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe masuk pengadilan pada September lalu, ternyata batal dilakukan. Penyebabnya, pihak Kejari masih menunggu dokumen lain yang merupakan bagian dari alat bukti untuk menjerat tersangka.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar menjelaskan, salah satu alat bukti yang ditunggu adalah hasil audit Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Kata dia, auditnya sudah selesai, tinggal menunggu keterangam resmi BPKP terkait publisnya.

“Kami sebelumnya sudah menyepakati nilai sementara untuk kerugian negaranya. Nominalnya tidak jauh berbeda dari yang sudah kami hitung. Ada diangka Rp2 Milliar. Namun keterangan resmi terkait hal tersebut, belum dikirim BPKP,” jelasnya.

Selain audit BPKP, pihak Kajari juga masih membutuhkan, laporan keterangan ahli, seperti dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Konawe. Menurut Saiful, ahli sudah melakukan pengecekan fisik bangunan sejak Maret hingga Mei lalu. Namun, keterangan ahli yang bersangkutan hingga kini belum dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).

Ahli dari PU juga belum kami BAP. Ini karena terkendala waktu luang yang bersangkutan untuk bisa hadir di sini. Jika dokumen ini sudah siap, berkasnya tinggal kami ajukan ke pengadilan,” tandasnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan