Kasus Pemalsuan Tandatangan di Konsel Mangdek Sembilan Tahun di Meja Polres Kendari

  • Bagikan
Istri antan Kepala Desa Lamomea Nurbaena saat memperlihatkan Surat Kepemilikan Tanah yang dipalsukan oleh SI, (Foto: Afdal/SULTRAKINI.COM) 
Istri antan Kepala Desa Lamomea Nurbaena saat memperlihatkan Surat Kepemilikan Tanah yang dipalsukan oleh SI, (Foto: Afdal/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Kasus pemalsuan tandatangan dokumen Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bernomor surat 18/06/1/1985 tertanggal 15 Januari 1985  yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh SI memalsukan tandatangan Mantan Kepala Desa Lamomea, Almarhum Mahmud, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan belum mendapatkan titik terang dan respon dari pihak Kepolisian Resort Kota Kendari.

Padahal kasus tersebut telah dilaporkan di Polres Kendari dengan nomor laporan polisi  LP/495/4/2013 pada tahun 2013 silam yang diadukan oleh istri Mantan Kepala Desa Lamomea, Nurbaena.

Saat ditemui, Nurbaena  menceritakan, pada tahun 2013 silam tanah yang terletak saat ini di Desa Konda Satu seluas 16.000 meter persegi sudah di bagi antar suami SI dan RN. Pembagian tanah tersebut telah disepakati dalam berita acara kesepakatan yang dihadiri anak SI dan RN, kemudian dituangkan dalam surat kepemilikan tanah dengan nomor surat 20/07/2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Konda Satu Agusalim.

Usai diterbitkan surat tersebut, bukannya untuk diterima, malah SI dengan sengaja membuat Surat Kepemilikan Tanah bernomor surat 18/06/1/1985 tertanggal 15 Januari 1985 dengan cara memalsukan tanda tangan mantan Kepala Desa Lamomea, Almarhum Mahmud.

Usai memalsukan Surat Kepemilikan Tanah tersebut, kemudian SI menggugat RN beserta keluarganya di Pengadilan Negeri Andoolo dengan dasar bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan membuktikan  Surat Kepemilikan Tanah yang telah iya palsukan.

Sehingga, lanjut Nurbaena setelah mengetahui hal tersebut, dirinya kemudian melaporkan SI di Polres Kendari pada tahun 2013 yang lalu dengan laporan terjadinya pemalsuan Surat Kepemilikan Tanah. 

“Suami saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ungkap Nurbaena.

Untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut dalam Surat Kepemilikan Tanah itu palsu, Nurbaena mengaku telah dilakukan hasil laboratorium forensik  di Polda Makassar pada saat itu.

“Sebenarnya tanpa dilakukan Lab pun secara kasat mata kalau kita lihat berbeda dengan tanda tangan suami saya, tapi untuk membuktikan kebenaran nya, makanya dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium forensik sehingga hasilnya menunjukkan bahwa surat tersebut adalah palsu karena bukan tanda tangan suami saya,” ungkap Nurbaena.

“Adapun nomor hasil laboratorium nya yakni Lab:1172/DTF/VII/2013 yang dilakukan oleh Tim Forensik Polda Sulsel,” sambungnya.

Kata Nurbaena, seharusnya melalui hasil lab tersebut, pihak Polres Kendari sudah melakukan tindakan tegas karena telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah.

“Hasil Forensik sudah diterima oleh pihak Polres Kendari, sampai hari ini belum ada titik terang atas laporan kami, padahal sudah memasuki tahun 2021 yang jika di hitung sudah memasuki 9 tahun,” kata Nurbaena, pada awak media, Jumat (23/4/2021).

Tak hanya itu, Nurbaena juga mengaku sejak melaporkan kejadian itu di Polres Kendari, sampai hari ini belum pernah menerima laporan perkembangan kasus yang di laporkannya dari pihak Polresta Kendari.

“Sampai hari ini perkembangan laporan saya, tidak pernah diberitahukan oleh pihak Polres Kendari,” sesalnya.

Sehingga dirinya berharap, pihak Polres Kendari segera mengambil tindakan tegas terhadap Laporannya.

“Saya berharap pihak Polres Kendari segera mengambil tindakan yang pantas terkait pemalsuan tandatangan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengaku masih mengecek perkara tersebut.

“Saya cek dulu ya terkait kasus itu, soalnya sudah kasus lama juga,” terangnya. (B)

Laporan: Afdal
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan