Kasus Pembuangan Bayi Belakang Kantor PDAM Masuk Tahap II

  • Bagikan
Pemeriksaan tersangka IS terkait motif pembunuhan bayi yang ditemukan di belakang kantor PDAM Pasarwajo. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas perkara Kasus pembuangan mayat bayi di belakang PDAM Kecamatan Pasarwajo, Kabupatne Buton, memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Buton.

“Semua dokumen tersangka telah lengkap dan sudah tahap II,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

(Baca: Kasus Mayat Bayi Belakang PDAM Masuki Tahap I)

Pihaknya kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Buton. Jika nantinya sudah diserahkan, maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk proses lanjutan.

Atas perbuatannya, IS terancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Pasal 342 subsider 341 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman hukuman maksimal tujuh dan sembilan tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan