Kasus Pembuangan Bayi di Buton Tunggu Jadwal Sidang

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polres Buton kepada Kejari Buton, kasus pembuangan bayi di belakang PDAM Pasarwajo, Kabupaten Buton, yang dilakukan ibu kandungnya sendiri IS (20), kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

“Sekarang tinggal menunggu penetapan agenda sidang. Pelimpahan ke pengadilan sudah kita lakukan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/10/2017).

(Baca: Kasus Pembuangan Bayi Belakang Kantor PDAM Masuk Tahap II)

Tersangka IS, ditahan di Kejari Buton selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan setelah Penyidik Polres Buton menyerahkan IS pada 25 Oktober 2017.

“Pada tahap penuntutan ini, kami melakukan penahanan selama 20 hari dan jika sudah 20 hari namun penuntutan belum selesai, maka dapat diperpanjang lagi selama 30 hari lagi. Begitu seterusnya hingga sidang vonis,” jelas Hamrullah.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.  Kemudian Pasal 342 subsider 341 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, ancaman hukuman maksimalnya tujuh dan sembilan tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan