Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari, Tersangka Brigadir AM Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi (Satelit news)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Akhir dari rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Terdakwa kasus penembakan Randi ini divonis 4 tahun penjara pada persidangan secara virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Sultra, serta Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa (1/12/2020).

Vonis Brigadir AM dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Widodo. Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rutan milik negara.

Selain itu, hakim menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak termasuk dari pidana yang telah dijatuhkan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka,” jelas Agus Widodo, Rabu (2/12/2020) dilansir dari Kompas.com.

Mantan anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari ini didakwa melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan tercorengnya institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga memiliki istri dan seorang anak, dan terdakwa bertanggung jawab membantu pengobatan korban,” tambahnya.

Seusai putusan dibacakan, baik terdakwa beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan tersebut.

Dalam kasus ini, La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari tewas dan seorang warga bernama Maulida Putri terluka pada saat aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019.

Randi diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM .Dalam persidangan terungkap fakta terdakwa AM tidak menghadiri apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi sehingga tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api.

Berikut jejak kasus tewasnya mahasiswa Kendari berujung bui untuk Brigadir AM:

  1. Brigadir AM terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
  2. Brigadir AM menjadi tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tertembak saat demo ricuh di DPRD Sultra.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Polri Kombes CH Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (7/11/2019).

  1. Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
  2. Penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian tertembaknya mahasiswa Kendari, Randi

Selain itu, polisi mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 26 September.

Enam polisi pembawa senjata api sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.

“Dari hasil uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM,” terang Patoppoi. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan