Kasus Penganiayaan Bripda Faturahman, Dua Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus kematian Bripda M. Fathurahman Ismail yang kian alot saat di meja hijau, akhirnya usai sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari memvonis dua terdakwa anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan selama lima tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari pada Senin (28/01/2019) tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Pencaria.

Dalam putusan tersebut, I Ketut Pancaria, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Setelah kami dari majelis hakim menimbang bahwa benar kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Fathurahman,” ungkapnya saat dipersidangan

“Kemudian dari laporan forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, di tubuh korban terdapat luka memar di bagian dada kiri korban, yang menyebabkan retaknya tulang rusuk ketujuh di dada kiri dan cedera dalam pada bilik kanan jantung korban,” tambahnya.

Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa tersebut, menunjukan sebab kematian yang dialami oleh korban. ” Untuk itu unsur penganiayaan mengakibatkan kematian dalam pasal 351 ayat 3 telah terpenuhi,” papar Pancaria

Selain itu tambah Pancaria, hakim menilai dakwaan yang memberatkan kedua terdakwa karena mereka berdua telah menghilangkan nyawa dan membuat duka mendalam bagi keluarga keluarga almarhum Fathurahman. Namun disisi lain, hal yang meringankan terdakwa dikarenakan keduanya berlaku sopan serta mengakui perbuatan yang dilakukan.

Putusan tersebut, berbeda dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum, dimana menuntut kedua oknum polisi tersebut masing-masing delapan tahun penjara.

Kasus tersebut mencuat saat, korban bersama 19 Bintara remaja lainnya baru saja mengikuti giat patroli di Kota Kendari pada Senin (3/9/2018).

Usai berpatroli, sekira pukul 00.30 Wita, korban bersama rekan-rekannya kembali ke Mapolda Sultra dan bergabung dalam barisan. Saat korban berbaris bersama rekannya, lalu kedua pelaku datang menghampiri dan mengarahkan pukulan ke arah korban.

Korban pertama kali dipukul oleh Bripda Zulfikar, menggunakan kepalan tangan mengenai dada dan bagian bawah pusar perut korban. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bripda Fislan secara bergantian hingga akhirnya korban terjatuh.

Korban pun akhirnya dilarikan ke Rumah sakit Bhayangkara Kendari oleh rekannya. Setibanya di rumah Sakit, tim dokter langsung memberikan pertolongan pertama dengan memasang infus dan memompa jantung korban.

Namun sayang, sekira [ukul 01.40 Wita, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Penganiayaan Korban tidak lain dikarenakan terdakwa Zulfikar cemburu, dia tidak menerima dan kesal karena Istrinya pernah diajak makan oleh Korban.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan