Kasus Penikaman Anggota Polres Buton Masuk Tahap II

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BUTON – Kasus penikaman yang dilakukan oleh MF kepada salah satu Anggota Polres Buton, Bripka ID beberapa waktu lalu, sudah masuk pada Tahap II.

 

Disampaikan Kapolres Buton, AKBP Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Diki Kurniawan, Rabu (25/5/2016) mengatakan, setelah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara MF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo dalam bentuk tahap II.

 

\”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Pasarwajo dalam bentuk tahap II \”, ungkap Diki.

 

Diberitakan sebelumnya, MF melakukan Penikaman terhadap Bripka ID disalah satu rumah kost di Pasarwajo, saat mendapati istrinya (MF red) sekamar dengan Bripka ID yang mengakibatkan perkelahian yang berujung penikaman terhadap ID sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

 

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Bagikan