Kasus Penimbunan BBM Adik Kandung Ali Mazi Dilimpahkan Ke Kejari Konawe

  • Bagikan
Gedung Dit Reskrimsus Polda Sultra, Senin (26/3/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah beberapa pekan mendekam di rumah tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka kasus penimbunan BBM bernama Sahrin akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (26/3/2018).

Sahrin yang belakangan diketahui adik kandung Ali Mazi ini, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan BBM jenis solar.

“Kasus ini sudah tahap dua, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Konawe untuk proses selanjutnya. Pasca tahap dua ini, penyidikan terhadap tersangka di Polda Sultra sendiri sudah selesai,” ujar Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada SultraKini.Com, Senin (26/3/218).

Informasi dihimpun SultraKini.Com, Sahrin sempat buron selama dua tahun setelah dinyatakan sebagai tersangka sejak 2015 lalu dalam kasus tersebut. Namun pelarian Sahrin terhenti, usai anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra, mengetahui keberadaan tersangka.

Tersangka ditangkap di salah satu kediaman kerabatnya di Bendungan Hilir Kompleks PAM lama nomor 43 C Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Maret 2018 sekira pukul 02.00 WIB.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan