Kasus Penipuan Bermodus Uang Mainan Diserahkan ke Polres Baubau

  • Bagikan
Kapolres Buton, AKBP Wibowo (tengah) didampingi Wakpolres, Kompol Fahroni (kanan) dan Kasatreskrim Polres Buton, Diki Kurniawan saat melihat uang mainan yang digunakan sebagai modus penipuan yang dila

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus dugaan penipuan bermodus investasi barang antik menggunakan uang mainan denga tersangka wanita berinisial M, kini dilimpahkan ke Polres Baubau yang sebelumnya ditangani oleh Polres Buton.Kasatreskrim Polres Buton, Diki Kurniawan mengatakan, alasan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan tempat terjadinya tindak pidana berawal di Kota Baubau.\”Rencananya akan dilimpahkan ke Polres Baubau karena tempat terjadinya tindak pidana penipuan itu semuanya di Baubau,\” katanya saat dihubungi melalui via telepon, Sabtu (27/2/2016).Dia menjelaskan, bahwa sejauh ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan lebih jauh karena kasusnya akan diserahkan ke Baubau. Selain itu,belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.\”Sejauh ini belum ada pemeriksaan selanjutnya, dan juga belum ada tersangka yang lain,\” ucapnya.Sebelumnya diberitakan, tersangka M melakukan penipuan dengan uang mainan bermodus operandi yaitu menawarkan investasi penjualan barang antik. Akibat perbuatannya, 11 korban yang menjadi mangsanya mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang tindak pidan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan