Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu Kembali Terjadi di Muna

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dugaan penipuan dan peredaran uang palsu (Upal), kini meresahkan masyarakat Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta tolong melakukan transfer melalui jasa transfer ATM Mini atau BRILink.

Sulastri adalah salah satu korbannya. Warga Jalan Tengiri (Lampoghu), Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu ini tadinya berharap keuntungan mengalir ke jasa usaha miliknya. Namun belakangan, dia diduga ditipu menggunakan uang palsu.

Kepala Kepolisian Resor Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga membenarkan kejadian tersebut. Korban bernama Sulastri datang ke kantor Polres Muna untuk melaporkan hal itu pada 14 Maret 2018 sekira pukul 19.00 Wita.

“Korban sudah melaporkan kejadian dugaan penipuan dan peredaran uang palsu. Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan modus minta tolong transfer,” kata Agung Ramos di ruang kerjanya, Kamis (15/3/2018).

Menurut keterangan korban, saat itu pelaku datang meminta tolong untuk ditransferkan uang ke rekening berinisial HS senilai Rp 8 juta dengan jasa transfer Rp 25 ribu. Setelah transaksi berhasil, pelaku menggantikan uang tersebut. Namun, uang yang diberikan pelaku tidak semuanya asli. Bahkan setelah dihitung ulang jumlahnya pun tidak mencukupi. Diketahui uang asli hanya Rp 500 ribu dan diletakkan di paling atas uang lainnya. Sedang dibawahnya merupakan ang palsu sebanyak 54 lembar pecahan Rp 100 ribu atau Rp 5,4 juta. Kejadian tersebut korban Sulatri akhirnya merugi jutaan rupiah.

“Modus pelaku itu pertama uang asli Rp 500 ribu diletakkan paling atas dan dibawahnya dengan jumlah Rp 5.400.000 adalah uang palsu. Korban yang saat itu sementara menghitung uang ganti, pelaku diam-diam langsung bergegas pergi,” jelas Agung Ramos.

Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Masyarakat agar waspada dan yang memiliki jasa link pentransferan uang harus berhati-hati, karena uang yang digunakan untuk menggantikan uang ditransferkan itu diduga palsu, harus dicek betul apakah uang tersebut asli atau palsu,” ucapnya.

Diketahui bahwa, kejadian dugaan penipuan dan peredaran uang palsu dengan modus yang sama, pernah dialami oleh Indera Yuni, warga Jalan Abdul Kudus No. 19 A, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Kejadian itu berakibat kerugian Rp 6,5 juta.

 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan