Kasus Perceraian di Konawe Meningkat Selama Tahun 2020

  • Bagikan
Humas Pengadilan Agama Unaaha, Massadi, (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)
Humas Pengadilan Agama Unaaha, Massadi, (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Unaaha terus mengalami kenaikan jumlah kasus selama Tahun 2020. Tercatat perceraian di Kabupaten Konawe selama Tahun 2020 kini telah mencapai 854 kasus, terdiri dari 422 gugatan dan 255 permohonan. 

Hasil pencatatan Pengadilan Agama, jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan 185 kasus dari tahun sebelumnya (2019) yang hanya berjumlah 669 kasus, terdiri dari 414 gugatan dan 255 permohonan. Dari kasus itu kebanyakan wanita yang menggugat cerai.

Humas Pengadilan Agama Unaaha, Dr. Massadi, S.Ag.,M.H menuturkan, faktor ekonomi terus menjadi hal yang paling mendominasi perceraian dari tahun ketahun. Disusul oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. 

“Kebanyakan juga akibat gaya hidup. Contoh, berawal dari faktor ekonomi, suami yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan lalu mendapat pekerjaan ditambang, ketika sudah banyak uang terjadi perselingkuhan. Banyak pihak istri mengadu saat dimeditasi katanya suaminya punya wanita idaman lain,” tuturnya, Senin (14/12/2020).

“Saat ini ada 20 kasus perkara yang sedang berjalan. Insya Allah kami selesaikan diakhir tahun ini. Kami selalu upayakan tidak menyebrang tahun,” tambahnya.

Adapun dalam proses persidangan, Massadi mengatakan pihak PA Unaaha selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Kita tidak bolehkan untuk masuk di wilayah PA jika tidak menggunakan masker dan memakai hand sanitizer, proses duduknya pun dengan menjaga jarak, hal tersebut dilakukan agar tidak terciptakan rantai penyerebaran Covid-19 di lingkungan PA,” tambahnya. (C)

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan