Kasus Persetubuhan Anak yang Melibatkan Wakil Bupati Butur, Mucikari Dituntut 13 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kantor Pengadilan Negeri Raha. (Foto : LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Terdakwa seorang perempuan inisial L alias T perantara atau “mucikari” kasus persetubuhan dan perdagangan anak dibawah umur yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) inisial R, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna 13 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Raha Achmadi Ali, mengatakan, JPU sudah membacakan tuntutannya dipersidangan.

“Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa untuk dijerat hukuman selama 13 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ali kepada Sultrakini.Com di ruang tamu PN Raha, Senin (8/6/2020).

Dia menuturkan, terhadap tuntutan tersebut, dari penasehat hukum terdakwa sudah melakukan pembelaan, begitu pula pembelaan yang telah diajukan oleh kuasa hukum sudah ditanggapi oleh JPU. Atas situasi itu, majelis hakim telah menentukan jadwal putusan.

“Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa pada Rabu 10 Juni 2020,” ungkapnya.

Mengenai pengakuan terdakwa dalam persidangan, apakah terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan JPU atau tidak, Ali tidak ingin mejawab itu, karena sudah masuk dalam ranah persidangan.

“Namun, Majelis Hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan, kita tunggu saja hasil putusan majelis hakim,” ucapnya.

Atas kasus perdagangan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Butur, Polres Muna sudah menetapkan Wakil Bupati Butur Inisial R sebagai tersangka.

Laporan : LM Nur Alim
Editor: Habiruddin Daen
g

  • Bagikan