Kasus Pungli Dinkes Konawe Dipastikan Lanjut ke Pengadilan

  • Bagikan
Sejumlah uang yang merupakan hasil pungutan Bendahara Dinkes Konawe. Tampak daftar sejumlah puskesmas kecamatan yang telah menyetor. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah uang yang merupakan hasil pungutan Bendahara Dinkes Konawe. Tampak daftar sejumlah puskesmas kecamatan yang telah menyetor. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus pungutan liar (Pungli) yang menjerat Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Muh. Hasrin, dipastikan berlanjut hingga ke pengadilan. Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam kepada awak media, Jumat (8/6/2018).

Rachmat mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus pungli kali ini bakal diproses hukum. Tak seperti kasus OTT sebelumnya yang lebih diserahkan ke Inpektorat Daerah untuk memberi sanksi kepada para pelaku yang melanggar.

“Kasus ini proses hukumnya akan lanjut hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Rachmat juga menerangkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan hingga kini. Namun, pihaknya belum akan melakukan penahanan.

“Kalau penahanan belum kami lakukan. Tapi sambil menunggu proses, nantinya tetap akan kami tahan pelakunya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Muh. Hasrin diciduk tim Saber Pungli Konawe di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2018). Di tangannya, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp7,6 juta hasil pungli.

Hasrin dijerat dengan Pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sepanjang 2018, tim Saber Pungli Konawe telah melakukan empat kali OTT. Kasus-kasus tersebut, di antaranya, OTT di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan Konawe. Tiga kasus lainnya diserahkan ke Inspektorat untuk pemberian sanksi terhadap para pelaku.

 

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan