Kasus Sawah Kamaru; BRCW Desak Kejari Jerat PPK

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Lembaga Buton Raya Corruption Watch (BRCW), mendesak Kejaksaan Negeri Pasarwajo untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Ir Azizu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial perluasan area sawah di Kelurahan Kamaru Kecamatan Lasalimu senilai Rp890 juta tahun anggaran 2014.Direktur BRCW, Apriludin SH menjelaskan, bahwa berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pasal 1 ayat 7, Ir Azizu selaku PPK merupakan pihak yang bertanggungjawab atas cairnya dana Bansos dari rekening negara ke rekening kelompok tani di Kamaru.”Berdasarkan Prepres 54 Tahun 2010, PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa,” jelas Apriludin, Minggu (24/12/2016).Penetapan Azizu sebagai PPK kata dia, juga sesuai pasal 12 ayat 1 dan 2 pada Perpres tersebut. Sehingga pernyataan Azizu beberapa waktu lalu bahwa dirinya terpaksa menjadi PPK karena desakan dari Pemerintah Provinsi Sultra, dinilai BRCW tidak paham tugas dan kewenangannya.”PA atau KPA kan tidak asal menetapkan, tapi berdasarkan amanat Perpres 54 itu juga,” terangnya.Untuk itu, kata dia, Azizu selaku PPK tidak boleh melempar tanggungjawab kepada bawahannya yakni mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Buton, Muhamad Rais, yang kini menjabat Sekdis. Sebab perluasan 100 hektar area sawah di Kamaru merupakan tanggungjawab PPK.Selain itu, lanjut Apriludin, sehubungan dengan penetapan dua tersangka yakni ketua kelompok tani AI dan kontraktor LJ, pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Pasarwajo.Namun pihaknya juga melihat Azizu selaku PPK kurang cermat dan teliti sehingga mengakibatkan proyek perluasan area sawah disubkontrakan kepada kontraktor, yang seharusnya dikerjakan kelompok tani penerima dana Bansos.Kelalaian Azizu tersebut, sangat bertentangan dengan Perpres No 70 Tahun 2012 pasal 87 ayat 3 dan Permentan No 129/Permentan/OT.140/12/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014.Untuk itu, BRCW secara tegas mendesak Kejari Pasarwajo untuk menetapkan Azizu sebagai tersangka dalam kasus sawah Kamaru ini.”Kami secara kelembagaan mendesak Kejakasaan Negeri Pasarwajo Kabupaten Buton untuk menetapkan PPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Bansos percetakaan sawah,” tegas Apriludin.Kontributor: La Ode Ali
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan