Kasus Umar Samiun, KPK Periksa Saksi

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) kembali ditindaklanjuti. Kali ini, seorang saksi, Arbab Parroeka diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (29/03/2017) sore.

“Sore ini kita jadwalkan pemeriksaan saksi Arbab Parroeka, Advokat tersangka SUS,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah melalui sambungan telepon, Rabu (29/03/2017).

Terkait jadwal sidang lanjutan, pihaknya belum memastikan. Tetapi penyelidikan dan pemeriksaan para saksi terus dilakukan atas dugaan suap Pilkada Buton 2011sebagai buntut perkara Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

“Saat ini masih tahap penyidikan dan kita masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi ya,” terangnya.

Samsu Umar Abdul Samiun merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang kini menjadi tahanan KPK. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011 lalu. 

Umar pernah mengaku memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar terkait dengan sengketa pilkada Buton itu. Umar kemudian mengajukan praperadilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan