Kasus Wakil Ketua DPRD Butur, Kuasa Hukum Layangkan Kontra Memori Kasasi

  • Bagikan
Kuasa Hukum Ahmad Afif Darwin Wakil Ketua DPRD Butur Abdul Razak Said. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) Ahmad Afif Darwin melalui kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali melayangkan kontra memori kasasi atas upaya kasasi ke Mahkama Agung oleh Kejaksaan Negeri Muna.

Upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna dilakukan setelah Wakil Ketua DPRD Butur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha pada 15 April 2020.

“Kontra memori kasasi sudah kita masukan ke pengadilan negeri raha pada 12 Mei 2020, dan informasi terakhir tanggal 13 Mei 2020 berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung, tentu bersamaan dengan jawaban seperti yang telah kita tuangkan dalam kontra memori kasasi,” kata Abdul Razak Said Ali kepada Sultrakini.Com, Selasa (9/6/2020).

Dia menuturkan, setelah mencermati memori kasasi JPU, ada dua hal yang menjadi alasan dari JPU, pertama JPU ada ketentuan aturan yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, cara mengadili dalam perkara itu, tidak sesuai dengan ketentuan.

“Olehnya itu, kami menganggap, alasan itu tidak tepat, karena dalam proses persidangan perkara klien kami, itu sangat transparan dan sangat menjunjung tinggi yang namanya asas pemenuhan hak terhadap para pihak,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, vonis bebas terhadap kliennya sesuai dengan fakta.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim bahwa klien kami tidak terbukti bersalah secara sah, seperti apa yang didakwakan jaksa,” tuturnya.

Terkait cara dalam mengadili, menurut Razak, kurang tepat jika JPU menjadikan alasan kasasi, karena sejak persidangan itu, berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung untuk menjamin transparansi para pihak di persidangan maka dibuatlah kalender peradilan.

“Kalender pengadilan, selain untuk transparansi, juga untuk kepastian hukum dan terpenuhinya hak para pihak, baik itu penuntut umum maupun terdakwa dan penasehat hukumnya,” katanya.

Dia menambahkan, karena dalam kalender pengadilan, telah ada kesepakatan bersama. Bahwa persidangan berdasarkan proses hukum acara pidana dan itu sudah disepakati bersama.

“Majelis dalam persidangan telah memberikan hak yang sama terhadap para pihak, dan sudah sesuai dengan hukum acara pidana, tidak ada yang terlewati dan majelis hakim menjaga jangan sampai ada yang terlewati dalam hukum acara pidana,” ucapnya.

Ia menyatakan, Mahkamah Agung, tidak lagi menilai fakta persidangan, hanya menilai, bagaimana penerapan hukum idalam persidangan.

“Kami yakin, apa yang sudah diputus oleh majelis sudah berdasarkan fakta dan sudah berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku,” ucapnya.

“Saat ini, kita hanya menunggu putusan Mahkamah Agung, Insyaallah, putusan majelis Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan majelis Hakim pengadilan negeri raha,” harapnya. 

Laporan : LM Nur Alim

  • Bagikan