Kasus Water Sport Kendari, Kadis Pariwisata Sultra Resmi Ditahan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Zainal Koedoes, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi setempat, Senin (28/11/2016).

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di Kantor Kejati Sultra sejak pukul 09.00 sampai 17.15 Wita. Tersangka dicerca 43 pertanyaan.

Kepala Seksi Penanganan Hukum Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatan dan pelaksana proyek pembangunan Water Sport Teluk Kendari. Sehingga perlu dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 28 November, di Rutan Kelas IIA Kendari setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Klinik Kantor Kejati Sultra.

“Penahanan diduga keras faktor objektif dan subjektif, sehingga perlu dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan sehat, tadi pukul 17.50 Wita tersangka dibawa ke Rutan Kendari,” katanya, Senin (28/11/2016) malam.

Janes juga menjelaskan, kerugian negara dari kasus tersebut masih dalam proses perhitungan oleh para ahli teknis. Namun dipastikan negara merugi ratusan juta rupiah dari penyelewengan pembangunan objek wisata Kendari tersebut.

“Masih dalam proses perhitungan yang jelas ada ditemukan kerugian negara ratusan juta,” jelasnya.

ZK disangkakan melanggara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.

Pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Dahlan moga, tetap akan mengkaji kembali kasus tersebut mengingat masih ada tahap proses sidang selanjutnya.

“Berangkat dari pemeriksaan hari ini tentu akan kita kaji. Kita lihat proses pengadilan selanjutnya,” ujar Dahlan usai mendampingi tersangka dalam selama proses pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Water Sport Teluk Kendari, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Aswad Laembo dan Kontraktor pembangunan Water Sport Andi Natsir.

Terkait Andi Natsir kata Janes, akan dilakukan pemanggilan ketiga kalinya untuk pemeriksaan. “Akan tetap dipanggil unsur-unsur terkait kalau tersangka sulit ditemui,” pungkas Janes.

Reporter: Sarini Ido

  • Bagikan