Kayu Pinus Sitaan Polsek Sawerigadi Berasal dari Hutan Produksi

  • Bagikan
Peta asal kayu lacak balak di Desa Lalemba, Kecamatan Lawa Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kayu pinus yang disita pada Jumat (2/3/2018), berasal dari tanah negara yang berstatus hutan produksi. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Unding, S.Hut, M.Si.

“Lacak balak kami sudah lakukan dengan pengambilan 19 titik koordinat di lahan negara dengan status kawasan hutan produksi yang menjadi lokasi pengambilan kayu balak pinus,” kata Unding kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Senin (5/3/2018).

Kayu pinus didapatkan dari Safarudin di Jalan poros Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Saat diamankan, Safarudin bersama rekannya sedang mengangkut kayu pinus 5 kubik menggunakan truk dalam sebuah patroli yang dipimpin Kapolsek Sawerigadi, IPTU Sarnunga, SH bersama anggotanya ketika itu.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan Safarudin bersama rekannya serta menyita kayu tersebut untuk proses lebih lanjut. Keterangan KPHP Unit IV, kayu pinus berasal dari Desa Lalemba, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna yang berstatus hutan produksi.

Kebenaran sumber kayu diketahui atas permintaan dari Polres Muna yang meminta bantuan tenaga teknis/cek tunggal/lacak balak sesuai suratnya tertanggal 3 Maret 2018 dengan Nomor: B/171/III/2018/Reskrim tertanda Kasat Reskrim IPTU Fitriyadi.

“Saya selaku Kepala KPHP Pulau Muna, memerintahkan dua orang anggota saya membantu penyidik Polres Muna yang dibekali surat tugas, Alhamdulillah hasilnya sudah ada,” jelas Unding.

Dia juga bersyukur, aparat kepolisian masih memberikan perhatian besar atas kasus penebangan liar yang seharusnya menjadi fokus pihaknya. Dikarenakan keterbatasan personil dan sarana prasarana, KPHP Pulau Muna menyerahkan proses lebih lanjut ke Polres Muna.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan