Keberatan Dengan Penetapan KPUD, Panwaslu Buton : Silahkan Ajukan Gugatan

  • Bagikan
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton, La Saluru. SULTRAKINI.COM/ LA ODE ALI

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton telah menetapkan pasangan Umar Samiun dan La Bakry sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada Pilkada Buton 2017.

Pasca penetapan ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton, La Saluru menyarankan semua pihak baik bakal calon bupati, partai politik (Parpol) ataupun yang merasa dirugikan dengan keputusan KPUD Buton atas hasil penetapan tersebut agar melaporkan ke Panwaslu.

“Bagi Bakal Calon dan Parpol atau siapapun yang merasa dirugikan dengan keputusan ini(KPUD), kami Panwas Kabupaten Buton menerima gugatan dalam hal ini sengketa Pilkada, jika  ada yang mau sengketakan SK tadi, kalau ada yang merasa dirugikan oleh pihak KPU,” kata La Saluru ditemui usai Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton disalah Hotel Pasarwajo, Senin (24/10/2016).

Meskipun hanya satu Paslon, lanjut La Saluru, sesuai amanat undang-undang, pihaknya akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan, mulai dari tahapan sampai dengan berakhirnya pemilihan pada Pilkada Buton.

“Tentunya kami  tidak bisa lepas dari itu, mau satu Paslon atau lebih kami tetap akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan yang telah diamanatkan undang-undang,” jelasnya.

La Saluru juga mengingatkan Paslon agar saat berkampanye agar tidak melibatkan PNS, TNI, Polri, Kepala/Lurah ataupun perangkat lainnya, karena akan berakibat fatal pada kandidat itu sendiri.

“Bagi Paslon yang mencoba melibatkan hal tersebut, maka Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Paslon itu manakala terbukti melibatkan PNS, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah ataupun perangkat lainnya maka mereka (Paslon) akan didiskualifikasi dari pencalonan yang akan dilakukan baik dari  Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI,” tandasnya.

  • Bagikan