Kebocoran Dana Rp3,5 Miliar, Direktur RSBG Sebut Bendahara Lalai

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Hasil audit BPKP Perwakilan Sultra tahun 2015 yang menemukan kebocoran dana sebesar Rp3,5 miliar di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, rupanya menjadi salah satu penilaian daerah, sehingga Kabupaten Kolaka mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

 

Atas temuan itu, Direktur RSBG, Azis Amin dinilai menjadi pihak yang paling bertanggungjawab. Bahkan, Bupati Kolaka Ahmad Safei berencana mencopot jabatannya.

 

Merasa tersudut dengan hasil temuan dana miliaran rupiah yang menguap dari kas RSUD, dr Aci sapaan akrap Azis Amin pun akhirnya menjelaskan kronologis temuan BPKP tersebut. Dikatakanya, dana sebesar Rp3,5 miliar yang menjadi temuan tim auditor murni karena kelalaian bendahara penerimaan RSBG, Yasmin.

 

Aci mengihwalkan, bahwa terhitung pada medio agustus 2015, Yasmin meminjamkan uang kepada seorang sahabatnya yang berdomisili di Kendari tanpa sepengetahuan Direktur RSBG dengan jumlah transaksi pinjaman berkisar 10 kali hingga akumulasinya mencapai Rp3,5 miliar.

 

\”Modusnya, Yasmin ketika menerima pendapatan dari biaya pelayanan dan penjualan obat – obatan, rupanya tidak seluruhnya dibukukan sebagai pendapatan. Atas dasar itu pula, Yasmin kemudian tidak menyetorkan uang itu ke rekening bank RSBG,\” tutur Azis Amin dikonfirmasi melalui via ponselnya, Rabu (8/06/2016).

 

Karena Yasmin merasa ulahnya tak ketahuan, ia pun menggunakan dana miliaran itu diluar kepentingan RSBG. Salah satunya, meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain.

 

\”Saudara Yasmin telah menduduki posisi bendahara penerimaan selama delapan tahun. Jadi memang dia sangat paham seluk beluk bagaimana mengatur teknis pengelolaan keuangan. Nah, semua terbongkar setelah posisinya digantikan pada Februari 2016. Disitulah terungkap karena ketika pihak BPKP menanyakan laporan pertanggungjawaban pendapatan RSBG tahun 2015, pengganti Yasmin tak bisa menunjukkan karena Yasmin sendiri tak kunjung merampungkan laporan semasa menjabat bendahara penerimaan,\” beber Aci.

 

Berdasarkan hasil audit BPKP itu, pihak Kejari Kolaka langsung melakukan pengumpulan data keterangan hingga kini naik ke tahal penyelidikan.

 

Kasi Intel Kejari Kolaka, Karimudin pun membenarkan bila dalam penyelidikan pihaknya juga menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan RSBG sebesar Rp3,5 miliar.

 

\”Penyidik menemukan bukti administrasi peminjaman sejumlah uang dari bendahara pemerima (Yasmin) kepada seaeorang. Frekuensi transaksinya sekitar 10 kali. Bahkan, ada dua lembar cek milik peminjam sebagai bukti pembayaran pinjaman. Namun, saat Yasmin ingin mencairkan cek itu rupanya adalah cek kosong,\” terang Karimuddin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/06/2016).

 

Lebih lanjut, Karimuddin mengatakan kalaupun dalam proses penyidikan uang tersebut dikembalikan ke kas RSBG, tak serta merta kasusnya akan berhenti. \”Dalam hal pinjam meminjam berarti ada pihak yang diuntungkan. Karena yang diuntungkan bukan pihak RSBG melainkan pihak lain, disitulah unsur tindak pidana korupsinya,\” terang Karimuddin.

 

Hanya saja, Karimuddin tak mau berapekulasi siapa pihak yang paling bertanggungjawab terkait bocornya dana miliaran rupiah tersebut.

 

\”Ini kan masih tahap penyelidikan, kita liat saja perkembangan ketika kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Disitulah akan diketahui siapa pihak yang bertanggungjawab,\” tandas Karimuddin.

  • Bagikan