Kecamatan Lamooso Sah Jadi Daerah Otonomi

  • Bagikan
Ketua DPRD Konsel menyerahkan hasil Paripurna Perda Kecamatan Lamooso kepada Bupati Konsel. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mensahkan lahirnya satu daerah otonomi baru, yaitu Kecamatan Lamooso, Rabu (05/04/2017). Kini, Konsel memiliki 26 kecamatan.

Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Kecamatan Lamooso, melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, dihadiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, para pimpinan SKPD dan unsur Muspida, tokoh dan masyarakat Kecamatan Lamooso.

Kecamatan Lamooso terbentuk melalui Raperda inisiatif DPRD, yang dimekarkan dari Kecamatan Angata, dengan jumlah 11 desa.

Cakupan Kecamatan Lamooso adalah Desa Lamooso, Simbangu, Landabaro, Teteasa, Sandarsi Jaya, Sandey, Puuroe, Lamoeri, Puunggoni, Langgea Indah, dan Desa Mokoau.

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menyampaikan, dalam pembentukan daerah baru, pemerintah daerah menyiapkan struktur pemerintahan sarana dan prasarananya.

“Pemekaran Kecamatan Lamooso merupakan rencana lama dari tahun 2011. Saat ini kita upayakan agar kecamatan ini secepatnya memiliki kode wilayah,” kata Surunuddin.

Bupati berharap masyarakat dapat bersabar, agar pemerintah daerah menuntaskan kebutuhan sarana prasarana serta perangkat pemerintahan di kecamatan baru itu. Sebab, tambah Surunuddin, pembentukan kecamatan baru sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengan itu, anggota DPRD Konawe Selatan, Samsu menilai pemekaran Kecamatan Lamooso telah layak, mengingat kajian akademis dan wilayah serta penduduk di kecamatan induk maupun kecamatan yang dibentuk tersebut terpenuhi untuk pemekaran.

Mantan Ketua Bapperda ini saat membacakan laporan hasil pembahasan, mengatakan, penetapan Perda merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya surat rekomendasi Gubernur Sultra nomor 138/2147 tanggal 6 Maret 2017, tentang Rekomendasi Pembentukan DOB Kecamatan Lamooso Menjadi Kacamatan Definitif.

“Kecamatan ini layak untuk dimekarkan mengingat kecamatan induk yakni Kecamatan Angata telah terpenuhi syarat dan kebutuhan wilayahnya untuk memekarkan kecamatan baru,” ujar Samsu.

Rekannya, Hj Ismiati Iskandar, memandang kelayakan pemekaran Kecamatan Lamooso telah melalui kajian akademik yang dilakukan Universitas Haluoleo. “Tim sudah pernah turun di Lamooso dan dari sisi kewilayahan, jumlah penduduk serta kajian akademik kecamatan ini layak untuk dimekarkan,” terang Ismiati.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan