Kedapatan Kuasai Sabu Seorang Panitera Pengadilan Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra 

  • Bagikan
Tersangka FE diamankan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Dok Polda Sultra)
Tersangka FE diamankan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Dok Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kedapatan kuasai Narkotika jenis Sabu seorang pegawai berpangkat sebagai panitera pengganti bertugas di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari berhasil dibekuk Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oknum pegawai diketahui berinisial FE (46) itu ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,50 gram yang ditemukan dirumahnya di Green Anggoeya Resort di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia Kota Kendari, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang menyeret nama FE.

“Tim Lidik Subdit I berhasil mengamankan seorang lelaki FE di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 0,50 gram dan barang bukti non narkotika berupa 4 sachet,” kata Kompol Dolfi, dalam keterangan persnya, Senin (01/03/2021).

Ia juga mengungkapkan dari hasil interogasi awal, tersangka FE diketahui merupakan seorang pengguna aktif dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OP.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 UU. RI. Nomor. 35 tahun 2009 tentag Narkotika,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan 
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan