Kedisiplinan PNS Kota Kendari dan Pemprov Sultra Masih Lemah

  • Bagikan
Rapat membahas disiplin PNS di Kantor Gubernur Sultra, dipimpin Wagub HM Saleh Lasata. Foto: Merry Malewa/SultraKini

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kedisiplinan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Kendari masih sangat lemah. Hal itu dikeluhkan Sekretaris Daerah Kota Kendari Alamsyah Lotunani, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sultra, Endang Abas Buraerah dan Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata.”Saya selalu tekankan kepada SKPD untuk melaksanakan aturan, jika melanggar aturan harus ada sanksi yang diberlakukan,” kata Alamsyah kepada SultraKini.com, Senin (11/1/2016).Menurutnya, dalam waktu dekat pihak Pemkot Kendari akan membuat tim kode etik untuk memantau kinerja PNS. Tim akan melibatkan unsur kepegawaian dari unsur sekretariat dan ada juga dari tim pengawas, perencana, dan secara teknis akan dilakukan oleh BKD.”Penekanan sudah lama saya lakukan. Tapi biasanya ada sebagian pegawai yang mengabaikan itu. Padahal, UU ASN itu sangat penting untuk mengubah cara berfikir PNS,” kata Alamsyah.Di lingkup provinsi, sebanyak 23 pegawai negeri sipil dikenakan sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat, karena melanggar aturan kedisiplinan kinerja PNS selama tahun 2015. Sanksi berat sampai pada pemberhentian dari status PNS.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Nur Endang,  mengatakan bagi PNS yang dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS maka diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme banding di BAKN. “Jika dalam jangka waktu lima belas hari tidak ada banding, maka keputusan gubernur menjatuhkan hukuman displin dianggap sudah final,” kata Endang.Endang menjelaskan, secara keseluruhan masih ada 64 PNS di semua SKPD, termasuk biro di kantor Gubernur, yang melakukan pelanggaran-pelanggaran  belum terselesaikan dan sekarang  dalam proses untuk diberikan sanksi.”Kasus ini sementara masih dirapatkan dengan tim penegak displin (TPD) karena kita lebih hati-hati, kita tidak ingin bahwa setiap SK gubernur kemudian dibanding ke BAKN Jakarta,” ujar Nur Endang ditemui usai rapat tentang  kedisplinan PNS di ruang Bahteramas Kantor Gubernur, Rabu (6/1/2016).Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Brigjen.(Purn) H.M. Saleh Lasata mengakui kedisplinan kinerja PNS masih perlu ditingkatkan karena selama ini BKD dan Kepala Dinas masih memberikan toleransi,  seperti jam masuk kerja. .”Kita berharap yang memberikan kebijakan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) tentu dari kinerja, prestasi, dan lingkungan kerja kita yang dalam kondisi prima,” kata Saleh Lasata.Laporan: Merry Malewa dan Wiwid Abid Abadi
Editor: M Djufri Rachim 

  • Bagikan