Kegiatan Pemerintah Dorong Peningkatan TPK Hotel di Sultra

  • Bagikan
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tingkat Penghunian Kamar Hotel Bintang di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Desember 2020 tumbuh 3,34 poin atau tercatat 43,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan ini dipicu oleh banyaknya aktivitas pemerintah digelar di hotel.

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Agnes Widiastuti, banyaknya aktivitas pemerintah di hotel pada Desember 2020 ikut berkontribusi pada TPK. Namun, jika dibandingkan dengan Desember 2019, TPK hotel tercatat menurun sebesar 10,02 poin.

“Ini terjadi setiap tahun karena di akhir tahun itu biasanya ada rapat koordinasi dan semacamnya,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan data BPS, dari Desember 2019 sampai Desember 2020 untuk TPK tertinggi terjadi pada Februari 2020 sebesar 54,32 persen, sedangkan TPK terendah pada April 2020 sebesar 10,48 persen.

“Jadi selama pandemi Covid-19 di 2020, penurunan yang sangat signifikan TPK hotel terjadi di bulan April, sebulan setelah pertama kali kasus ditemukan corona di Sultra pada Maret. Kemudian ada pembatasan sosial, yakni terbatasnya kegiatan masyarakat, namun masuk bulan Mei mulai dilonggarkan jadi TPK agak naik tapi tidak seperti periode tahun sebelumnya,” jelasnya.

“Peningkatan tersebut terus mengalami kenaikkan tiap bulannya sampai Desember 2020 TPK hotel bintang tapi angkanya masih di bawah tahun 2019 dan 2018,” sambungnya.

Sementara Tingkat Pemakaian Tempat Tidur (TPTT) Hotel Bintang di Sultra pada Desember 2020 tercatat 48,32 persen, mengalami peningkatan sebesar 4,52 poin dibandingkan keadaan November 2020 sebesar 43,80 persen. Serta terjadi penurunan sebesar 10,83 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 59,15 persen.

Seperti halnya TPK, untuk TPTT dari Desember 2019 sampai Desember 2020 tertinggi pada Desember 2019 sebesar 59,15 persen, sedangkan TPTT terendah pada April 2020 sebesar 10,92 persen.

Secara keseluruhan rata-rata lama menginap tamu asing dan dalam negeri (domestik) hotel bintang di Sultra pada Desember 2020, yakni 1,44 hari, mengalami penurunan 0,07 poin dibandingkan rata-rata lama menginap tamu pada November 2020, yakni 1,51 hari.

Dibandingkan antara tamu domestik dengan tamu asing, rata-rata lama menginap tamu domestik lebih tinggi dari rata-rata lama menginap tamu asing. Pada Desember 2020 masing-masing 1,44 hari dan 1,17 hari.

Persentase perbandingan tamu asing dengan tamu domestik hotel bintang di Sultra pada Desember 2020 tercatat 99,94 persen adalah tamu domestik dan sisanya 0,06 persen adalah tamu asing atau terjadi pergeseran 0,01 poin.

“Kemungkinannya tamu asing dari tambang. Tamu asing biasanya orang yang datang nginap, yakni para pekerja tambang seperti pekerja asing tambang misalnya pimpinannya dalam meninjau proyek-proyek di sini dan tidak banyak dibanding dengan tamu domestik. Jadi dari 100 tamu paling yang datang hanya satu orang tamu asing,” ucapnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan