Kegiatan PHT, Inilah Harapan Kemenkumham Sultra

  • Bagikan
Penyuluhan Hukum Terpadu di ruang Lapas Klas II B Raha. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ceramah ‘Penyuluhan Hukum Terpadu’ (PHT) pada Kamis 8 Februari 2018 di Rutan Klas II B Raha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Heru Saputro mengatakan dasar kita melakukan kegiatan PHT sesuai dengan peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2013 tentang tugas pokok Kemenkumham khususnya tugas pelayanan.

“Kegiatan PHT bertujuan memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat, supaya kita sadar hukum, kan kita negera hukum. Akibat melanggar norma dan aturan hukum, lebih dari 2.000 orang narapidana menghuni Lapas se-Sulawesi Tenggara saat ini,” kata Heru Saputro kepada SultraKini.Com di ruang lapas rutan Klas II B Raha, Kamis (8/2/2018).

Kata dia, dari jumlah itu, 12 persen diantaranya adalah residivis. Fenomena itu, lanjutnya, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman agama, kesadaran warga binaan belum tertanam, tidak ada pekerjaan setelah bebas, dan tidak memiliki keterapilan untuk bekerja.

Untuk itu, diadakannya PHT, Kemenkunham Sultra berharap bisa memenuhi target menurunkan angka kriminalitasdan memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Posbakum Adin Cabang Muna, La Ode Yabdi Jaya yang hadir dalam PHT mengatakan pihaknya membuka layanan bantuan hukumbagi masyarakat miskin dengan ketentuan memiliki surat keterangan miskin.

“Sejak periodenya 2016-2018, layanan bantuan hukum terhadap masyarakat sebanyak 200 kasus, baik litigasi ataupun non litigasi. Pendampingan yang kita lakukan prosedurnya sampai ketingkat kasasi saja,” jelasnya.

Salah satu peserta Vic, Farah memberikan tanggapan bahwa penyuluhan tersebut sangat positif. Selain membantunya mengetahui persoalan hukum, hak seseorang dalam hukum ampai bantuan hukum.

Untuk diketahui, peserta yang hadir sebanyak lebih dari 30 orang dari tokoh-tokoh masyarakat Muna, Mahasiswa KKN Universitas Halu Oleo, tahanan, dan narapidana lapas Klas II B Raha.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan