Kehilangan Motor? Silakan Cek di Mapolres Baubau

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Motor hasil curian masih terparkir di Sat Reskrim Polres Baubau. Tujuh kendaraan hasil tindakan curanmor tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan membawa dokumen pendukung.

Kendaraan roda dua hasil tindakan kasus curanmor masih terparkir di depan Kantor Sat Reskrim Polres Baubau dan menunggu diambil pemiliknya. Dokumen pendukung untuk mengambil kendaraan tersebut, yakni STNK dan BPKB kendaraan.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, mengatakan penanganan kasus curanmor pada 2019 hingga akhir Juni 2020 di Polres Baubau mencapai 19 kasus. Sebanyak 16 kasus di antaranya telah diungkap dan masuk tahap kedua, sementara sisanya masih tahap penyelidikan.

“23 barang bukti kendaraan motor diamankan dan delapan tersangka kita amankan,” jelas Zainal, Selasa (30/6/2020).

Kapolres Baubau juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kendaraannya, mengingat aksi curanmor muncul disebabkan kelalaikan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci motor dan tidak mengunci kendaraannya.

“Kita harus sering mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada menjaga kendaraan saat di parkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraannya,” ucapnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan