Kejagung Tangkap Terduga Pemberi Suap ke Oknum Dinkes Sultra Terkait Program Penanganan Covid-19

  • Bagikan
Ilustrasi. (Shutterstock/re1)

SULTRAKINI.COM: Terduga penyuap oknum pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Terduga pemberi suap, ialah Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira.

Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira ditangkap di Jalan Meruya IIir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya diduga memberi suap ke oknum pejabat Dinkes Sultra pada program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2020. Tepatnya, tindak pidana dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya mengungkapkan, Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira diduga pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Sultra dalam pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent).

“Dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp 431.862.074 terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 1.715.056.700 dan Rp 1.360.884.000.

Penangkapan itu juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a,b,e,g, UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Rencananya, Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira akan diterbangkan ke Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut pada 26 Januari 2021.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan