Kejaksaan Tak Hadir, Tunda Sidang Praperadilan Korupsi DAK Muna

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas PN Raha, Achmadi Ali, SH. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sidang Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2018/PN.Rah kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Raha tertunda, Rabu (10/1/2018).

Kepala Bagian Humas PN Raha, Achmadi Ali, SH mengatakan tertundanya sidang prapradilan disebabkan oleh pihak termohon, dalam hal ini kejaksaan tidak menghadiri persidangan dengan alasan ada tugas kedinasan.

“Sidang akan dilanjutkan tanggal 16 Januari 2018 dan perkara akan diputus sekitar tujuh hari kerja kedepan paling lama dan bisa lebih cepat dari itu,” kata Achmadi Ali kepada SultraKini.Com, Rabu (10/1/2018).

Ali menjelaskan, ketidakhadiran kejaksaan dibuktikan dengan surat yang diperlihatkan di depan persidangan oleh Majelis Hakim, Aldo Adrian Hutapea SH, MH sebagai hakim sidang prapradilan kasus DAK 2015.

“Bila pihak termohon juga tidak menghadiri sidang kedua, maka itu kewenangan hakim untuk melanjutkan persidangan atau menunda lagi prapradilan,” ucap Achmadi Ali.

Dalam persidangan dihadiri pihak pemohon, tersangka dugaan Korupsi DAK 2015 Kepala Dinas DPPKAD RN, Kepala Bidang Perbendaharaan HS, Kepala Bidang Anggaran TS, Kepala Kas Daerah (Kasda) IG yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muh. Dahlan Moga, SH., MH dan rekanya.

(Baca juga: RN, Tersangka Korupsi DAK 2015 Ajukan Pra Peradilan)

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan