Kejari Buton Periksa Bendahara Bansos USB di Buton

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya memeriksa Bendahara Dana Bantuan Sosial (Bansos), Sarifa atas kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel) Kabupaten Buton, di Kantor Kejari, Senin (31/10/2016).

“Kita sementara periksa ini, tapi kalau isi materinya saya tidak bisa sampaikan sekarang, karena pemeriksaan masih berjalan,” kata Kasi Intel, Tabrani dikantornya, Senin (31/10).

Disebutkan Tabrani, pemeriksaan Sarifa sebagai tersangka baru kali pertama dilakukan setelah sebelumnya dua kali dilayangkan panggilan, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan tidak sehat. Selain Sarifa, lanjut dia, kemungkinan dalam waktu dekat bakal ada saksi baru yang dipanggil untuk diperiksa.

  

“Kita sudah pernah panggil sebanyak dua kali tapi tidak hadir dengan alasan kondisinya tidak sehat, dan hari ini Sarifa datang ke kantor didampingi oleh pengacaranya,” ujarnya.

Secara umum kerugian negara yang timbul atas kasus korupsi pembangunan SMKN 2 Lasel tersebut sebesar Rp 700 juta lebih. Namun khusus yang disebabkan Sarifa, lanjut Tabrani, akan terungkap setelah diperiksa. “Kalau untuk kerugian negara untuk Sarifa, nanti dulu setelah pemeriksaan selesai,” ucapnya.

Atas perbuatannya Sarifa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang  No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

  • Bagikan