Kejari Genjot Pemeriksaan Kasus Korupsi Pembangunan Water Sport dan KPID

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus menggenjot pemeriksaan atas dugaan korupsi di Pembangunan Water Sport dan dugaan penyalahgunaan anggaran sekertariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara.

Untuk kasus pembangunan Water Sport, Kejari Kendari telah memeriksa salah satu panitia pembangunan Water sport berinisial A, Selasa (04/10/2016) kemarin di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

“Sebelumnya dia (A) juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tapi waktu itu masih di lidik Intel,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Indra Efendi kepada SULTRAKINI.COM, Rabu (05/10/2016).

Pembangunan Water Sport diketahui merupakan proyek dibawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sultra. Meski sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan, namun Pidsus hingga kini belum menetapkan tersangka. Pembangunan Water Sport diketahui menggunakan APBN tahun 2015 sebesar Rp 3,4 miliar dengan pagu Rp 3,41miliar.

Sementara itu untuk kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Sekertariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejari berencana akan panggil Komisioner KPID Sultra. “Besok kita (Kejari) mau panggil Komisionernya untuk dimintai keterangan,” lanjut Indra Efendi.

Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Sekertariat KPID Sultra, menyangkut adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dicairkan. Kasus ini pernah dibawa dalam rapat hearing di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, namun sayang menjadi ‘mentah’ karena telah masuk ranah hukum.

  • Bagikan