Kejari Kendari Eksekusi Penahanan Dua Caleg PKS

  • Bagikan
Caleg PKS, Sulkhani dan Riki Fajar saat dieksekusi penahanan oleh Kejari Kendari, Senin (20/5/2019). (Foto: Istimewa).
Caleg PKS, Sulkhani dan Riki Fajar saat dieksekusi penahanan oleh Kejari Kendari, Senin (20/5/2019). (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi penahanan dua calon legeslatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sulkhani dan Riki Fajar pada Senin (20/5/2019). Kedua terbukti terbukti melanggaran Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 tahun 2017, berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

“Jadi sesuai putusan hakim Pengadilan Tinggi, kami (Kejari) sudah melakukan eksekusi penahanan pada Pukul 15.00 Wita,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim kepada SultraKini.com.

Nanang mengatakan Sulkhani dan Riki Fajar dinyatakan, terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, karena mengikutsertakan ASN yakni Camat Kambu dalam kampanye. Kedua dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia menjelasakn UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 482 ayat 5, menjelaskan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah upaya hukum terakhir yang tidak bisa dan dilakukan upaya hukum lain.

“Tadi sebelum dieksekusi, kedua terpidana dicek kondisi kesehatannya dan hasilnya mereka dalam keadaan baik dan sehat dan mereka akan menjalani masa tahanan di Lapas Klas IIA Kendari,” tambah Nanang.

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan