Kejari Kendari Tahan Dua Tersangka Korupsi Alat Pakan Ternak

  • Bagikan
Kejari Kendari saat membawa kedua tersangka menuju Rutan kelas II A Kendari, Selasa (23/10/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Kejari Kendari saat membawa kedua tersangka menuju Rutan kelas II A Kendari, Selasa (23/10/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pakan ternak pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari, Selasa (23/10/2018). Keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Kendari.

Kedua tersangka diketahui berinisial MT yang menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kotraktornya berinisial Y.

Kepala Kejari Negeri Kendari, Sopran Telaumbanua melalui Kasipidsus, Sofyan Hadi, mengatakan penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik.

“Kita resmi menahan dua orang yang berinisial Y dan MT, mereka tersandung dalam pengadaan alat pakan ternak dengan anggaran lebih dari Rp200 juta,” ungkapnya

Sofian menambahkan, modus tersangka dalam kasus ini dengan melakukan mark up atau fiktif pada pengadaan alat pakan ternak pada anggaran tahun 2017.

Sofyan menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Sementara ini baru dua tapi dimungkinkan kita akan lakukan pengembangan. Untuk sementara ini mereka berdua kita bawa ke rutan untuk menjalani penahanan selama 20 hari untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” beber Sofyan.

Untuk diketahui, jaksa juga telah memeriksa Zainal Arifin selaku mantan kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari. Dimana pihak Kejari Kendari menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat pakan ternak, dengan anggaran sebesar Rp300 juta.

Dalam kasus itu juga merugikan negara Sebesar Rp 200 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Atas kasus tersebut keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Ifal Chandra/Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan