Kejari Kolaka Didemo Agar Lepas Status Tersangka Direktur Perusahaan Tambang

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Selasa (13/12/2016.

Kehadiran domonstran di korps adhiyaksa itu sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka Direktur PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Najmuddin Haruna dalam kasus dugaan penyelewengan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pasca tambang.

Massa yang menggelar orasi di halaman Kejari Kolaka, menuntut pihak Kejari menjelaskan penanganan kasus dana Jamrek PT TRK hingga akhirnya menetapkan dua tesangka, yakni Najmuddin Haruna dan Abdullah sejak 28 Oktober 2016.

Sedangkan Abdullah mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kolaka telah ditahan dan kini dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kolaka.

Selain itu, massa juga meminta kepada pihak Kejari tidak terkesan sewenang-wenang menetapkan seorang tersangka tanpa didukung bukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

Berkisar 1 jam massa menggelar orasi di depan halaman Kejari dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, akhirnya pihak Kejari bersedia ditemui.

Dalam pertemuan itu, 5 perwakilan demonstran diterima Kajari Jefferdian didampingi Kasi Pidsus Abd Salam dan Kasi Intel Karimuddin di aula rapat Kejari.

Anugrah, salah satu perwakilan massa, meminta penjelasan pihak penyidik tentang keabsahan status tersangka Najmuddin Haruna sebagaimana diberitakan melalui media massa.

“Kami ingin penjrlasan langsung dari pak Kajari, apakah saudara Najmuddin Haruna sudah benar-benar ditetapkan tersangka atau belum,” tanya Anugrah.

“Status Najmuddin Haruna telah ditetapkan tersangka sejak 28 Oktober 2016,” jawab Jefferdian.

Ditegaskan Jefferdian, kasus dana Jamrek telah dilakukan sesuai prosedur penanganan suatu perkata yang mulai dari pengumpulan data dan keterangan, penyelidikan sampai tahap lidik.

“Penetapan tersangka Najmuddin Haruna bukan karena kebencian, tapi telah dilakukan sesuai standar dan prosedur penanganan suatu kasus,” terang Jefferdian.

Pada kesempatan itu, Kasi Pidsus Abd Salam menuturkan terkait penanganan kasus dana Jamrek bermula dari laporan dari organisasi  Pusat Studi Mahasiswa. Bahkan masalah ini pernah disampaikan di DPRD Kolaka.

“Kasus ini kami tangani karena adanya laporan dari organisasi mahasiswa. Setelah kasus ini ditangani, pada tahap penyelidikan telah beberapa kali  kami layangkan surat panggilan kepada Najmuddin tapi sering tidak hadir. Seharusnya dia hadir menjelaskan atau mengklarifikasi masalah dana Jamrek PT TRK kepada penyidik,” terang Salam.

Mendengar penjelasan Jefferdian dan Abd Salam. Ahmaruddin Haruna yang merupakan saudara kandung Najmuddin menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersangka memenuhi panggilan penyidik karena saat tersangka pertama kali diperiksa merasa ditekan untuk mengakui kesalahan. Bahkan dimintai uang Rp 100 juta oleh penyidik agar kasus tersebut ditutup.

“Najmuddin tidak mau hadir pada panggilan berikutnya karena merasa tertekan. Bahkan dimintai uang Rp 100 juta. Apalagi tersangka mengaku dilecehkan saat bertemu pak Kajari di ruangannya,” beber Ahmaruddin.

“Demi Allah saya bersumpah saya tidak pernah mengucapkan kalimat yang melecehkan adinda saya Najmuddin Haruna. Justru saat itu saya memberikan nasihat sebagai adik. Kalau memang ada bukti saya mengucapkan kata-kata yang melecehkan silahkan dibuktikan,” ucap Jefferdian.

“Saya juga bersumpah demi Allah saya tidak pernah meminta uang kepada tersangka. Saat itu justeru saya berikan solusi supaya dana Jamrek yang telah dicairkan oleh tersangka dikembalikan ke rekening PT TRK paling lambat September 2016, tapi tidak dipenuhi,” kata Salam.

Terkait tuntutan pihak demonstran agar pihak Kejari mencabut status tersangka terhadap Najmuddin Haruna.

“Silahkan tempuh jalur hukum melalui pra peradilan disertakan bukti-bukti hukum yang dimiliki. Sebab kami tidak bisa mencabut begitu saja tanpa menempuh jalur hukum sesuai yang diatur,” ujar Jefferdian.

“Kalau begitu kami akan tempuh jalur hukum. Sebab, kami menganggap penetapan tersangka Najmuddin Haruna patut dipertanyakan keabsahannya,” timpal Ahmaruddin.

Usai pertemuan itu, perwakilan kembali menyatu dengan ratusan pengujukrasa yang terus berorasi. Suasana sontak memanas ketika mengetahui Najmuddin Haruna benar-benar ditetapkan tersangka oleh Kejari.

Puluhan massa langsung meransek masuk ke dalam kantor Kejari dengan membuka paksa pagar yang dijaga ketat aparat kepolisian. Ketika massa berada di dalam kantor, sempat mencari keberadaan Jefferdian dan Abd.

Salam di lantai dua. Namun kesigapan petugas kepolisian, akhirnya massa bisa dikendalikan.

Beberapa menit kemudian, Jefferdian didampingi Abd Salam kembali menemui pengunjuk rasa.

Pada kesempatan itu, Jefferdian kembali menegaskan bahwa penetapan Najmuddin bukan karena kebencian melainkan bukti hukum yang ditemukan penyidik.

“Sekali lagi penetapan tersangkan kepada adindaku Najmuddin Haruna bukan karena kebencian, tapi telah dilakukan sesuai prosedur. Dan, ini kan baru di duga bukan akhir dari segalanya. Silahkan tempuh jalur hukum pra peradilan,” ujar Jefferdian lagi.

“Kalau memang di pra peradilalan nanti dinyatakan penetalan tersangka (Najmuddin Haruna) tidak sah sesuai hukum, tentu stutus tersangka akan dicabut,” tandasnya.

Mendengar penjelasan itu, massa yang mayoritas berasal dari Kecamatan Pomalaa akhirnya membubarkan diri.

Laporan: Sumardin

  • Bagikan