Kejari Konawe Musnahkan 1.827 Pil PCC dan 0,3 Gram Sabu

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Konawe. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Konawe. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 1.827 pil PCC dan 0,3 gram sabu dimusnakan Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (5/6/2018). Barang bukti tersebut berasal dari 15 perkara yang ditangani oleh Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Konawe.

“Jadi untuk pemusnahan BB tersebut merupakan hasil kejahatan Pidum terhitung sejak pertengahan 2017 lalu hingga Juni 2018 ini, memang yang dominan PCC dan sabu,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Ariefulloh, SH kepada SultraKini.Com.

Pihaknya juga memusnakan barang bukti dari hasil kejahatan lainnya yang meliputi 24 perkara Pidum.

“Ada juga barang bukti perkara pembunuhan dan alat bukti yang kita sita, seperti senjata tajam berupa badik, itu juga kita musnahkan,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kery Saiful Konggoasa, Wakapolres Konawe Kompol Derry Indra, dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Hasanuddin.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan