Kejari Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Water Sport dan KPID Pekan Ini

  • Bagikan
Lokasi Kendari Water Sport Centre (Foto:dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berjanji akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus yang kini tengah dikerjakannya, yakni dugaan korupsi pada pembangunan Kendari Water Sport dan dugaan penyalahgunaan anggaran sekertariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara.

Untuk kasus pembangunan Water Sport, terakhir Kejari melakukan pemeriksaan pada Jumat (16/09/2016). Namun hingga saat ini Kejari belum lagi melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan angaran KPID Sultra, terakhir kali Kejari melakukan pemeriksaan pada Jumat (30/09/16).

“Rencananya keduanya minggu ini akan kembali kita lakukan pemanggilan saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Indra Efendi kepada SULTRAKINI.COM di ruang kerjanya, Senin (3/9/2016).

Sayangnya Indra Efendi tidak mau memberitahu siapa saja yang akan diperiksa nanti, alasannya masih tahap lidik.

Pada Rabu (21/09/16), Kantor Kejari Kendari didemo sekelompok aktivis mahasiswa yang menduga adanya upaya penghentian pemeriksaan dua kasus tersebut. Namun saat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Andi rumpang membantah isu tersebut, karena menurutnya sama sekali tidak ada upaya untuk menghentikan kasus.

Khusus untuk kasus Water Sport hingga saat ini belum diketahui pasti jumlah kerugian negara. Pada 11 Agustus 2016 lalu, sekelompok aktivis mahasiswa mengadakan unjuk rasa terkait kasus ini, dan menuding Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sultra yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini karena tupoksinya sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

Selain itu, para aktivis juga mengungkapkan pembangunan yang menggunakan APBN tahun 2015 tersebut telah menghabiskan dana Rp 3,4 miliar dengan pagu sebesar Rp 3,41miliar, di atas lahan seluas 1,4 hektar. 

Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Sekertariat KPID Sultra, menyangkut adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dicairkan. Kasus ini pernah dibawa dalam rapat hearing di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, namun sayang menjadi ‘mentah’ karena telah masuk ranah hukum.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan