Kejari Muna Musnakan Sabu Seberat 6,2026 Gram

  • Bagikan
14 kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu di halaman depan Kantor Kejari Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna jalan M.H Thamrin Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 6,2026 gram dari 14 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2013 sampai tahun 2016 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan di halaman depan Kejari Muna, sekitar pukul 10.35 Wita. Kegiatan juga melibatkan Kapolres Muna AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK, PLH Dandim 1416/Muna Mayor Inf S. Dwi Siswanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raha Yasri dan Kepala Polisi Satuan (Kasat) Narkoba Iptu Bisma Nova.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Badrud Tamam mengungkapkan, aksi pemusnahan sebagai bentuk keseriusan lembaganya dalam memberantas Narkoba.

“Jadi kami harapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa mengambil hikmah atau menilai bahwa kami tidak main-main dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” singkatnya, usai pemusnahan sabu, Rabu (19/04/2017).

Pantuan SultraKini.Com, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ada juga barang bukti 14 senjata tajam barang yang ikut dimusnakan menggunakan mesin pemotong.

  • Bagikan