Kejari Muna Surati Derik dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM :MUNA – Dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, kembali melayangkan surat panggilan kepada Mantan Pelaksana Tugas Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoeddin (Derik), Kepala Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone dan Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian mengatakan, surat panggilan kepada ketiga pejabat tersebut berdasarakan hasil ekspos internal yang di gelar Kejari Muna beberapa waktu lalu dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terkait pengelolaan DAK 2015 pada 11 SKPD.

“Melalui ekspos internal kami menyimpulkan, untuk melayangkan surat panggilan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam DAK tahun 2015, diantaranya Mantan Pj. Bupati, Sekda Muna maupun Ketua DPRD maupun,” kata La Ode Abdul Sofian, melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (25/02/2017).

Pemanggilan terhadap ketiganya akan dilakukan pada pekan depan. Dirinya juga menyatakan, dalam penanganan kasus DAK 2015, statusnya belum naik ke tahap penyidikan. Dan sekalipun masih dalam tahap penyelidikan, menurut Sofian, penanganan kasus DAK 2015 tersebut tetap terus berlanjut.

“Ketiganya sudah disurati, minggu depan akan diperiksa. Kejaksaan baru melakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir ini. Yang jelas mereka dipanggil ada keterkaitan,” tutupnya.

Sebelumnya Kejari Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 kepala SKPD di Kabupaten Muna. Mereka, yakni Kepala Dinas PPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Diknas, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas BLH, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala BPPKB, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan