Kejati Sultra Belum Tersangkakan Mantan Kasat Pol PP Sultra?

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum sekaligus Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey, SH., MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Penerangan Hukum sekaligus Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey, SH., MH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara belum membeberkan tersangka atas laporan Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K). Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sultra, Abustam AS, sebagai terlapor juga belum ada status pasti dari pihaknya.

“Jadi penyidikan itu sudah rampung, tapi yang jelas belum ada perintah penetapan tersangka,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Janes Mamangkey, SH., MH, Senin (7/5/2018).

Laporan LPKP-K ke Kejati Sultra, yakni dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 juta dari APBN tahun 2015 dengan terlapor atas nama Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sultra, Abustam AS.

Penelusuran LPKP-K juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp 300 juta, penyalahgunaan APBD 2016 untuk pengadaaan pakaian dinas lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Sultra.

Menurut Janes, hasil audit terkait kerugian negara sudah dikeluarkan, tetapi pihaknya belum mau membeberkan tersangka atas kasus tersebut.

“Hasil auditnya sudah ada, tapi saya belum bisa sampaikan hasil materi penyidikannya, tunggu saja karena, kita akan ekspose dalam waktu dekat ini antara tim dengan pimpinan, setelah itu baru ada penetapan tersangkanya,” jelas Janes kepada SultraKini.Com.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan