Kejati Sultra Dalami Dugaan Korupsi Kasat Pol PP

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Janes Mamangkey. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara, terus menindaklanjuti dugaan korupsi dana dekonsentrasi yang bersumber dari APBN 2015 yang menyeret nama Kasat Pol PP Provinsi Sultra, Abustam AS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan penanganan kasus tersebut telah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik dari laporan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) tersebut.

“Sudah kita tindak lanjuti dan memanggil beberapa pihak untuk mengumpulkan keterangan dan kelengkapan bukti lainnya. Jelasnya ini masih dalam tahap penyelidikan dan kita tunggu saja kesimpulan akhirnya nanti,” ujar Janes kepada SultraKini.Com, Senin (16/10/2017).

Hasil penelusuran pihaknya, ditemukan penyalagunaan anggaran sekitar Rp 300 juta. Selain itu, terlapor juga diduga menyalahgunakan dana APBD 2016 dari pos anggaran pengadaan seragam pakaian dinas lapangan (PDL). Padahal, dalam nomenklatur perencanaan anggaran untuk pengadaan PDL sebanyak lebih dari 300 PDL dengan estimasi anggaran Rp 500 ribu. Namun dalam realisasinya, justru Pakaian Dinas Harian (PDH) yang diadakan.

(Baca: Perkara Baju PDH, Kasat Pol PP Sultra Dilaporkan ke Kejaksaan)

(Baca juga: Kasat Pol PP Sultra Beberkan Hasil Audit Inspektorat)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan