Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi

  • Bagikan
Kejati Sultra, Sarjono Turin (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kejati Sultra, Sarjono Turin (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas, (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera menemui titik terang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra,
Sarjono Turin mengatakan, status hukum dugaan korupsi manajemen studi rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Kami akan segera menetapkan tersangka paling lambat 30 hari setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya saat konferensi pers akhir tahun, Rabu (30/12/2020).

Hal itu kata Sarjono Turin, setelah dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Diketahui, kasus ini ditangani Kejati Sultra sejak beberapa bulan lalu. Kejati Sultra, telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina dan sejumlah pihak di LPPM UHO untuk dimintai keterangan.

Karena proyek yang dilaksanakan oleh Dishub Sultra bekerja sama dengan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) diduga ada korupsi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra menemukan kerugian negara yang berkisar Rp 1 miliar lebih. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan