Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia, Berikut Inisialnya

  • Bagikan
Konferensi pers Kejati Sultra pengungkapan tindak pidana korupsi, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers Kejati Sultra pengungkapan tindak pidana korupsi, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, pada Senin 14 Juni 2021, kemarin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan Chaliq, mengatakan berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Toshida Indonesia, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan telah menetapkan empat orang terangka.

“Empat orang itu inisialnya LSO sebagai Direktur Utama, UMR karyawan PT Toshida, dan dua orang dari Dinas ESDM yakni BHR sebagai Plt Kadis tahun 2020 dan YSM dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Toshida,” ungkapnya dalam konferensi persnya, Kamis (17/6/2021).

Dia juga bilang, dari keempatnya dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara dua orang lainnya sementara dalam proses pemanggilan.

“Duanya sudah dilakukan penahanan, sementara dua tidak menghadiri undangan pemanggilan,” ujarnya.

Dalam perkara ini lanjut dia, pihak ESDM Sultra melakukan atau memberikan rekomendasi yang tidak seharusnya diberikan. Sehingga berimbas pada tidak adanya pemasukan kepada negara berupa PNBP.

Dalam  kasus ini Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi 30 orang. Ditaksir kerugian dalam tindakan pidana ini sekitar Rp168 miliar.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan