Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Suap Dana Covid-19

  • Bagikan
Aspidsus Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Aspidsus Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam praktik suap program percepatan penanganan Covid-19 yang menyeret oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, ketiganya yakni dr AH pejabat di Dinkes Provinsi Sultra, Direktur PT. Genecraft Labs berinisial TG dan Technical Sales PT. Genecraft Labs berinisial IA. Kejati juga mengungkapkan kronologis terjadinya praktek suap.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka kasusnya bermula dari adanya laporan masyarakat kepada intelijen.

“Dari laporan itu, tim Intelijen tepat pada Kamis (21 Januari 2021) langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti adanya tranksaksi berupa uang dari Jakarta yaitu PT. Genecraft Labs milik GT, kepada oknum pejabat di Dinas Kesehatan Sultra yang berinisial dr AH, melalui perusahaan swasta milik IW,” ungkap Saiful Bahri saat Conferensi pers, di Aula Kejati Sultra sekitar pukul 16.15 Wita, Selasa (26/1/2021).

Saiful Bahri menjelaskan, bahwa sesuai dengan protap atau SOP, maka pihaknya melakukan penanganan dengan penyelidikan sesuai dengan surat perintah dari Kajati untuk melakukan pemeriksaan pada tiga orang  yang  berinisial dr AH, TL, dan IW pihak swasta yang saat ini berada di Kota Kendari.

“Uang pemberian suap ini adalah dalam rangka pelaksanaan pembelian alat PCR dan pembelian bahan medis habis pakai dengan jumlah 3,1 miliar, dengan adanya pembelian itu maka terjadi adanya permainan antara oknum pejabat dinas dan penyedia barang disepakati diskon 10 persen yang nantinya dibayar setelah proyek ini selesai dan diberikan kepada pejabat,” jelasnya.

(Baca: Kejagung Tangkap Terduga Pemberi Suap ke Oknum Dinkes Sultra Terkait Program Penanganan Covid-19)

Lanjut Saiful, dari kongkalikong yang dibuat, sebab karena tidak ada kesepakatan yang telah dibicarakan maka terjadi aliran dana tersebut melalui rekening perusahaan milik IW yang ada di Kendari untuk menggelapkan bahwa uang ini seolah-olah ada kerjasama antara perusahaan milik IW dengan PT. Genecraft Labs.

“Karena tidak adanya kesepakatan tersebut maka masuklah uang itu melalui rekening salah satu perusahaan farmasi milik IW di Kendari. Yang dipinjam guna mengaburkan tujuan transaksi. Jadi seolah-olah uang itu dikirimkan dari Jakarta (PT. Genecraft Labs) kepada perusahaan swasta milik IW dalam rangka urusan bisnis,” bebernya.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti invoice (penagihan) uang seolah-olah ada kesepakatan dari Jakarta dan disini (Kendari), sehingga di transferlah uang ke perusahaan swasta milik IW sebesar 431 juta, setelah masuk uang tersebut di tarik secara tunai dan hendak di berikan ke oknum pejabat Dinkes,” tambah Saiful.

Kata dia, atas bukti-bukti dan hasil pemeriksaan atas kejadian tersebut, pada Jumat (22/1/2021), lidik dari pihak Kejati Sultra ditingkatkan menjadi proses sidik. Saat ini status TG dan IA yang ditangkap di Jakarta sudah di tetapkan sebagai tersangka dan tetap masih dilakukan diperiksa lanjutan.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone yang menyimpan percakapan kedua belah pihak, bukti transaksi melalui e-mail dan dokuman yang memuat perjanjian sebagai alat bukti bahwa adanya kontrak pengadaan alat PCR dan pembelian bahan medis habis pakai.

Saifu juga membeberkan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang, baik Plt Kadis Dinkes Sultra, Bendahara, dan pejabat pengadaan barang dan jasa daerah Sultra, guna untuk dimintai keterangan.

Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi terkait proses suap-menyuap antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.

“Untuk TG dan IA yang berprofesi swasta, diganjar pasal 5 ayat 1a, 1b jo pasal 13. Untuk dr. AH yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) diganjar pasal 11 dan 12 a,b dan d,” pungkasnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan