Keluarga Almarhum Jalil Ajukan Bukti Video Liputan Jurnalis Tv

  • Bagikan
Video liputan jurnalis tv saat penangkapan almarhum Jalil beberapa waktu lalu, yang kini tersebar di YouTube. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pihak keluarga almarhum Abdul Jalil, pegawai BNNP Sultra yang diduga tewas di tangan polisi, akan kembali mengajukan bukti video dalam persidangan pra peradilan selanjutnya. Pasalnya, permohonan kuasa hukum keluarga Jalil sebagai penggugat, untuk menunjukkan bukti video dalam persidangan Selasa (30/8/2016), ditolak oleh majelis hakim karena pihak Polresta Kendari selaku tergugat tidak setuju.Menurut kuasa hukum Polresta Kendari, Nasrudin, pengajuan bukti video oleh pihak penggugat tidak diatur dalam KUHAP.”Untuk sidang hari ini itu kan hanya pengajuan bukti tertulis dan bukti saksi saja, bukan bukti video. Dan itu tidak sesuai dengan KUHAP, ya kami menolak lah,” terang Nasrudin, Selasa (30/08/2016).Sehingga majelis hakim memutuskan akan mempertimbangkan permohonan pengajuan bukti berupa video dari kuasa hukum keluarga Jalil.Anselnus AR Masiku selaku kuasa hukum ibunda Jalil, Rahmatia, mengatakan, salah satu bukti kuat yang saat ini ia miliki adalah video liputan salah satu jurnalis televisi swasta yang sudah menjadi pemberitaan dan tersebar di jejaring video internet YouTube.”Ada kok videonya, sudah tersebar di YouTube malahan,” ujar Anselnus. Sebelumnya, pada sidang Senin (29/08/2016), dengan agenda jawaban tergugat, pihak Polresta Kendari menolak semua tuntutan yang diajukan pihak penggugat dalam hal ini keluarga Jalil.Kuasa hukum keluarga Jalil meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 600 juta dari anggaran Polresta Kendari. Pihak Polres menolak, dengan alasan almarhum Jalil hanya memiliki satu ahli waris yakni ibunya, Rahmatia. Seharusnya menurut pihak Polres, harus semua ahli waris.Karenanya, pihak penggugat pun menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Polres dengan alasan tidak berdasarkan hukum.Karena dalam pasal 81 KUHAP, hanya menyebutkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam hal ahli waris, yang dalam perkara ini adalah Rahmatia sebagai ibu kandung Abdul Jalil.”Rahmatia selaku ahli waris dan memiliki kepentingan, karena Abdul Jalil adalah anak kandung dari Rahmatia,” jelas Anselnus.Selain itu, dalam pasal 81 KUHAP juga tidak mensyaratkan seluruh ahli waris untuk mengajukan permohonan praperadilan.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan