Kelurahan di Wakatobi Dapat Dana Rp 379 Juta

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Wakatobi, Juhaiddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Wakatobi, Juhaiddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bukan hanya desa yang mendapatkan dana desa, namun di tahun 2019 ini pemerintah pusat juga menggelontor dana untuk Kelurahan. Untuk di Kabupaten Wakatobi setiap kelurahan mendapatkan dana sebesar lebih dari Rp 379 juta.

“Di tahun 2019 ini, bukan saja 75 desa yang mendapatkan dana dari pusat, namun 25 kelurahan juga akan mendapatkan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 300 juta lebih per kelurahan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Wakatobi, Juhaiddin, Senin (28/1/2019).

Juhaiddin mengatakan, penyaluran dana kelurahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan perbedayaan masyarakat di kelurahan.

Juhaiddin menjelaskan, ada tiga kategori daerah yang mendapatkan dana kelurahan ini, yaitu kategori kabupaten/kota baik, kategori kabupaten/kota perlu ditingkatkan, dan kategori kabupaten sangat perlu ditingkatkan.

“Kabupaten Wakatobi masuk dalam kategori perlu ditingkatkan,” ujarnya

Lanjutnya, kategori kabupaten/kota baik anggarannya sebesar Rp 352 juta, kategori kabupaten/kota perlu ditingkatkan sebesar Rp 379 juta, sementara untuk kabupaten/kota sangat perlu ditingkatkan Rp 384 juta.

Peruntukan dana kelurahan ini tidak bedah jauh dengan peruntukan dana desa. “Ini palingan dipergunakan untuk operasional kantor, dan pembangunan fisik kicil-kecil saja karena anggarannya tidak sebesar dana desa,” ujarnya

Ia berharap, kelurahan bisa mengelola anggaran tersebut semaksimal mungkin, agar pembangunan warga di kelurahan bisa berjalan baik.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan