Kemasan Plastik Dilarang Penggunaannya pada OPD Wakatobi

  • Bagikan
Kepala DLH Wakatobi, Jaemuna. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala DLH Wakatobi, Jaemuna. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Arhawi mengeluarkan surat instruksi larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai di kegiatan dan aktivitas sehari-hari semua unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi.

Surat instruksi Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik di lingkup perkantoran Pemda Wakatobi ini ditandatangani oleh Bupati Wakatobi tertanggal 18 Desember 2018.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wakatobi, Jaemuna, mengatakan surat instruksi dikeluarkan untuk meminimalisir penggunaan sampah plastik di wilayah setempat.

“Kalau dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh dinas, apakah itu sosialisasi dan kegiatan lainnya supaya tidak menggunakan kemasan plastik,” ujar Jaemuna, Selasa (22/1/2019).

Jika hal ini dijadikan kebiasaan di berbagai kegiatan pemerintahan, diharapkan masyarakat juga bisa mengikuti hal tersebut.

“Dinas ataupun kantor-kantor pemerintah menjadi contoh bahwa dalam pelaksanaan berbagai kegiatan jangan menggunakan kemasan plastik, sehingga masyarakat bisa mengikutinya,” lanjutnya.

Salah satu contoh dari penerapan instruksi tersebut, yakni menyajikan makanan maupun minuman kepada tamu dari kemasan bukan dari plastik. “Sekarang ini jangan heran kalau sudah tidak ada minuman kemasan plastik yang kami sajikan di atas meja. Kalau mau minum, kami siapkan gelas dan air galon saja,” jelasnya.

Sampah plastik, kata dia sangat lama terurai, sehingga membahayakan kesehatan lingkungan. Apabila instruksi dilaksanakan dengan baik, target Pemerintah bisa tercapai dalam mengurangi sampah plastik secara nasional 30 persen pada 2025. Terutama di daerah-daerah pariwisata.

(Baca: 2050, Sampah Plastik Diprediksi Lebih Banyak dari Ikan)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan